Langsung ke konten utama

Tugas Pokok dan Fungsi Rupbasan

 

Tugas Pokok Rupbasan

Berdasarkan   Keputusan   Menteri   Kehakiman   Republik   Indonesia Nomor M.04 PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah  Tahanan  Negara  dan Rumah  Penyirnpanan  Benda  Sitaan Negara,   RUPBASAN   mempunyai   tugas   melakukan   penyimpanan benda sitaan negara dan barang rampasan negara.


Fungsi Rupbasan

  1. Melakukan pengadministrasian benda sitaaan dan barang rampasan negara;
  2. Melakukan pemeliharaan dan  mutasi  benda  sitaan  dan barang rampasan negara;
  3. Melakukan pengamanan dan pengelolaan RUPBASAN;
  4. Melakukan urusan surat menyurat dan kearsipan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mars Pemasyarakatan

Lirik Lagu Mars Pemasyarakatan Kami petugas pemasyarakatan Sebagai penegak hukum Mengayom sesama insan Tegakkan Hak Asasi Manusia   Ikhlas mengabdi pada masyarakat Mengemban tugas mulia Membina pelanggar hukum Dengan berlandaskan pancasila   Kobarkan semangatmu tuk melawan tantangan Pantang mundur hadapi cobaan Jadikan teladan Pancarkan wibawa Dibawah panji pengayoman   Berlandaskan etos kerja tri darma Turut bangun negara Mewujudkan cita-cita Masyarakat yang adil dan makmur

PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS DAN KOMITMEN BERSAMA PEMBANGUNAN ZI

  Kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama  Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2025 di Lingkungan Rupbasan Kelas II Jombang dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2025 bertempat di Aula Rupbasan Kelas II Jombang dengan diikuti seluruh Seluruh pegawai Rupbasan Kelas II Jombang
banner