Langsung ke konten utama

Tugas Pokok dan Fungsi Rupbasan

 

Tugas Pokok Rupbasan

Berdasarkan   Keputusan   Menteri   Kehakiman   Republik   Indonesia Nomor M.04 PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah  Tahanan  Negara  dan Rumah  Penyirnpanan  Benda  Sitaan Negara,   RUPBASAN   mempunyai   tugas   melakukan   penyimpanan benda sitaan negara dan barang rampasan negara.


Fungsi Rupbasan

  1. Melakukan pengadministrasian benda sitaaan dan barang rampasan negara;
  2. Melakukan pemeliharaan dan  mutasi  benda  sitaan  dan barang rampasan negara;
  3. Melakukan pengamanan dan pengelolaan RUPBASAN;
  4. Melakukan urusan surat menyurat dan kearsipan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS DAN KOMITMEN BERSAMA PEMBANGUNAN ZI

  Kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama  Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2025 di Lingkungan Rupbasan Kelas II Jombang dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2025 bertempat di Aula Rupbasan Kelas II Jombang dengan diikuti seluruh Seluruh pegawai Rupbasan Kelas II Jombang

PROFIL RUPBASAN JOMBANG

                  V I S I : Menjadikan Pengelola Basan/Baran yang akuntabel, transparan dan profesional dengan mengedepankan asas kepastian hukum dan hak asasi manusia .        M I S I : Ø   Mewujudkan tertib tata kelola Basan/Baran sesuai prosedur yang berlaku Ø   Membangun koordinasi yang responsif antar instansi penegak hukum Ø   Mengembangkan profesionalisme dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi         G AMBARAN UMUM             Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Jombang ( RUPBASAN )  adalah salah satu unit pelayanan teknis Pemasyarakatan yang ada pada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur yang  tugas pokok melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan Benda Sitaan dan Benda Rampasan Negara dalam...
banner