Langsung ke konten utama

Maskot Rupbasan Kelas II Jombang


 

FILOSOFI GOK SANTRI

Jombang dikenal sebutan Kota Santri karena banyaknya sekolah Pendidikan Islam (Pondok Pesantren) yang santri dan santriwati berasal dari seluruh Indonesia. Bahkan ada pameo yang mengatakan Jombang adalah pusat Pondok Pesantren.

Makna dari Maskot GOK SANTRI :

Ø  Kopiah Santri bermakna sebagai identitas Kabupaten Jombang sebagai Kota Santri yang banyak berdiri Pondok Pesantren sebagai tempat manusia berproses menjadi lebih baik.

Ø  SANTRI berarti :

      S adalah Santun dalam Pelayanan

      A adalah Amanah dalam Tugas Pokok dan Fungsi

      N adalah Natural melayani mengalir sesuai SOP

      T adalah Totalitas dan tuntas dalam Pelayanan

      R adalah Ramah berkata, bersikap dalam Pelayanan

      I adalah Ikhalas melayani masyarakat tanpa pamrih.

 

Ø  Dua Tangan Menyatu bermakna Tolong jangan memberi apapun atas Pelayanan kami. Terima kasih tidak memberi apapun atas Pelayanan kami 

 

Ø  Sarung bermakna instruksi kehidupan agar manusia mengedepankan rasa malu,     tidak sombong, tidak arogan apalagi sempbrono.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS DAN KOMITMEN BERSAMA PEMBANGUNAN ZI

  Kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama  Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2025 di Lingkungan Rupbasan Kelas II Jombang dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2025 bertempat di Aula Rupbasan Kelas II Jombang dengan diikuti seluruh Seluruh pegawai Rupbasan Kelas II Jombang

PROFIL RUPBASAN JOMBANG

                  V I S I : Menjadikan Pengelola Basan/Baran yang akuntabel, transparan dan profesional dengan mengedepankan asas kepastian hukum dan hak asasi manusia .        M I S I : Ø   Mewujudkan tertib tata kelola Basan/Baran sesuai prosedur yang berlaku Ø   Membangun koordinasi yang responsif antar instansi penegak hukum Ø   Mengembangkan profesionalisme dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi         G AMBARAN UMUM             Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Jombang ( RUPBASAN )  adalah salah satu unit pelayanan teknis Pemasyarakatan yang ada pada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur yang  tugas pokok melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan Benda Sitaan dan Benda Rampasan Negara dalam...
banner