Langsung ke konten utama

PROFIL RUPBASAN JOMBANG


         
       V I S I :

Menjadikan Pengelola Basan/Baran yang akuntabel, transparan dan profesional dengan mengedepankan asas kepastian hukum dan hak asasi manusia.

       M I S I :

Ø  Mewujudkan tertib tata kelola Basan/Baran sesuai prosedur yang berlaku

Ø  Membangun koordinasi yang responsif antar instansi penegak hukum

Ø  Mengembangkan profesionalisme dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi


        GAMBARAN UMUM

            Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Jombang ( RUPBASAN )  adalah salah satu unit pelayanan teknis Pemasyarakatan yang ada pada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur yang  tugas pokok melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan Benda Sitaan dan Benda Rampasan Negara dalam ruang lingkup wilayah Jombang khususnya,serta wilayah hukum Jawa Timur pada umumnya dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi tersebut sebagai institusi yang merupakan bagian Integral Penegakan Hukum di Indonesia(Integrated Criminal Justice System).
               Adapun tugas pokok dan fungsi Rupbasan adalah:
A.   Pasal 28 H (4) Pembukaan UUD 1945 yang telah diamandemen dinyatakan bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
B. Pasal 45 UU no 1 Tahun 2006 Tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana)
(1).Petugas Kepolisian atau Kejaksaan yang melakukan penyitaan atas setiap barang ,benda atau harta kekayaan berdasarkan surat izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 harus menyerahkan barang,benda atau harta kekayaan tersebut kepada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara untuk disimpan
(2).Dalam hal barang,benda atau harta kekayaan tidak dapat disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kepala Rumah Penyimpanan Benda sitaan Negara dapat meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pengamanan.
(3).Penyitaan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama sampai dengan adanya putusan Pengadilan Negara  yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau pemberitahuan dari Negara asing bahwa penyitaan tersebut tidak diperlukan lagi.
(4).Dalam hal ada pihak yang dirugikan atas tidakan penyitaan sebagaiman dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan atau kuasa hukumnya dapat mengajukan keberatan atau perlawanan kepada Pengadilan Negeri yang mengeluarkan surat izin penyitaan sesuai Hukum Acara pidana.
C. Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHP, di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keoerluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyelidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.
Pasal 28
(1). Penggunaan benda sitaan bagi keperluan penyelidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan,harus ada surat permintaan dari pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis atas benda sitaan tersebut.
               (2).  Pengeluaran barang rampasan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah diperoleh kekuatan hukum tetap,dilakukan atas permintaan jaksa secara tertulis.
(3). Kepala Rupbasan menyaksikan pemusnahan barang rampasan yang dilakukan oleh jaksa.
D. Pasal 28 permenkeh Nomor : M.01.PR. 07.03 Thn 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rutan dan Rupbasan. Rupbasan mempunyai tugas melakukan penyimpanan benda sitaan Negara dan barang rampasan Negara,
E. pasal 1 Permenkeh No.M.05-UM.01.06 Thn 1983 tentang pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara dirumah penyimpanan Benda Sitaan Negara.
(1). Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan pada tingkat penyelidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan,termasuk barang barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan pengadilan.
(2). Penenpatan Benda Sitaan Negara harus diatur sedemikian rupa sehingga dalam waktu cepat dapat diketemukan serta harus terjamin keamanannya.
(3). Penyimpanan benda Sitaan Negara dilakukan berdasarkan sifat,jenis dan tingkat pemeriksaan.
a. Situasi dan kondisi bangunan
       Rupbasan Jombang berupaya seoptimal mungkin meningkatkan KINERJA ORGANISASI ,untuk mewujudkan Visi & Misi sehingga pencapaian Tupoksi dapat memberikan  manfaat positif bagi terciptanya kehidupan yang tertip aman dan sejahtera dalam kehidupan masyarakat Jombang khususnya dan Jawa Timur pada umumnya.
    Upaya Rupbasan Jombang dalam pelaksanaannya  dilandasi dengan beberapa penajaman prioritas tugas,diantaranya sebagai berikut:
1. Mensosialisakan/ menginformasikan seluas-luasnya UU no 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 44 ayat (1) Benda sitaan disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara.
2.     Membangun komunikasi setara dengan aparat terkait.
3. Memenuhi kebutuhan pelayanan penerimaan,penyimpanan, pengamanan, dan pengambilan Barang Sitaan / Barang Rampasan. 
4.    Mewujudkan tertip administrasi teknis subtantif maupun fasilitatif.
5.     Reward dan Punisment bagi petugas.
6.     Menjadikan wilayah bebas korupsi.

          Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Jombang dibentuk seiring dengan telah dilantiknya Kepala Rupbasan Jombang oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan HAM Jawa Timur pada tanggal 2 Mei 2003 berdasarkan surat keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI nomor: A.55.KP.04.04 tanggal 7 Januari 2003, yang selanjutnya diikuti dengan pelantikan pejabat Kasubsie Administasi dan pengelolaan pada tanggal 18 Desember 2003.
          Demi kelancaran pelaksaanan operasional Rupbasan Jombang, Kepala Kantor Wilayah Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dengan nomor surat W10-UM.03.04-272 tanggal 23 Juni 2003 memerintahkan kepala RUTAN Jombang untuk membantu meminjamkan fasilitas ruang kerja Kepala Rupbasan berikut sarana dan prasarana lainnya  selama RUPBASAN JOMBANG belum mempunyai gedung kantor sendiri.
          Setelah keluarnya surat Ketua Pengadilan Negeri Jombang tanggal 8 Maret 2004 nomor:W.10.D.08.P1.01.01-127 tentang Pemanfaatan Gedung Tempat Sidang Tetap(TST) Pengadilan Negeri Jombang  yang berada dijalan Raya Propinsi  Surabaya-Jombang  di Km 64 atau dijalan Raya Veteran No 66 A Mojoagung,Jombang Desa Miagan,Kecamatan Mojoagung,Kabupaten Jombang Propinsi Jawa Timur tidak keberatan digunakan untuk operasinal kantor Rupbasan dengan areal seluas 955 m2.
          Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Jombang telah melakukan beberapa kali renavasi dan rehabilitative bangunan:
1.Rehab kantor pada tahun 2009
2.Pembangunan gudang dua lantai,tembok keliling dan pagar tahun 2010
                   
Table I
Keadaan Kondisi Bangunan

NO
RUANGAN
UKURAN(M2)
JUMLAH
KET.
1








2.
Ruang Kantor
a.Ruang Kepala
b.Ruang TU
c.Ruang Kasubsi
d.Ruang Staf
e.Ruang Bendarawan
f.Ruang Tamu
g.Ruang Jaga/Pos Jaga

Gudang
a.Gudang Umum
b.Gudang Berharga
c.Gudang Berbahaya
c.Gudang Tumbuhan/Hewan
d.Gudang Terbuka/Halaman Paving Block


6 x 4
4 x 3
4 x 3
6 x 4
3 x 3
8 x 8
3 x 2


9 x 7
7 x 3
4 x 4
9 x 3
20 x 10


1
1
1
1
1
1
1


6
1
1
1
2

   
b) Kepegawaian:
Kegiatan Apel Pembinaan Pegawai.
1.   Pagi dan Apel Sore
2.  Pelaksanan Absensi Kehadiran.
3.  Pelaksaan senam pagi pegawai.
4.  Brifing dari Pimpinan.
5.  Jadwal Pakaian Seragam / Pakaian Dinas.
6.  Brifing secara kontinyu dari Ka Rupbasan dalam mewujudkan dan membangun Komitmen tugas bagi pegawai.
7.   Menumbuhkan Emational dan Spritual Quetiont bagi pegawai Rupbasan  Jombang.
8.   Menertipkan admistrasi kepegawain.
9.   Memberikan Reward dan Punisment bagi pegawai aktif maupun yang akan pension.
10. Mengaktifkan Organisasi KORPRI,Gerakan Displin Nasional dan Darma Wanita Persatuan.
11.  Meningkatkan peran Koperasi Pegawai(KPN)KPPDK.
Tabel II
( JADWAL PAKAIAN SERAGAM / PAKAIAN DINAS )

NO
SERAGAM/ PAKAIAN DINAS
HARI
SENIN
SELASA
RABU
KAMIS
JUMAT
1.
2.
3.
PDH
BATIK
OLAH RAGA
X
-
-
X
-
-
X
-
-
-
X
-
-
-
X

Tabel III
( KEADAAN PEGAWAI MENURUT PENDIDIKAN DAN JENIS KELAMIN )

NO
Jenis Kelamin
PENDIDIKAN
JUMLAH

SD
SMP
SMA
D1
D2
D3
S1
S2
1.
Laki – laki
-
-
3
-
-
-
-
1
4
2.
Perempuan
-
-
1
-
-
-
1
-
2
HONOR


1.
Laki –laki
-
1
4
-
-
-
3
-
8
2.
Perempuan
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Jumlah
-
1
8
-
-
-
4
1
14













Tabel III
( KEADAAN PEGAWAI BERDASARKAN PANGKAT dan GOLONGAN )

NO
PANGKAT
GOLONGAN
JUMLAH ORANG
KETERANGAN
1.
Pembina
IVA
1

2.
Penata Tk I
IIID
-

3.
Penata
IIIC
-

4.
Penata Muda
IIIB
4

5.
Penata Muda Tk I
IIIA
-

6.
Pengatur Tk I
IID
-

7.
Pengatur
IIC
-

8.
Pengatur Muda Tk I
IIB
1

9.
Pengatur Muda
IIA
-

10.
Capeg
IA
-

11.
Honorer
-
8

JUMLAH
-
14


Tabel IV
Hukuman Disiplin Pegawai
NO
TAHUN
JENIS HUKUMAN DISIPLIN
KET.
RINGAN
SEDANG
BERAT
Teguran lisan
Teguran Tertulis
Pernyataan Tidak puas
Penundaan KCB
Penurunan KCB
Penundaan Kenaikan Pangkat
Penurunan Kenaikan Pangkat
Pemberhentian Dengan Hormat
Pemberhentian Dengan Tidak Hormat
1.
2013
-
-
-
-
-
-
-
-
-

2.
2014
-
-
-
-
-
-
-
-
-

3.
2015
-
-
-
-
-
-
-
-
-

JUMLAH
-
-
-
-
-
-
-
-
-



Tabel V
( Keadaan Pegawai Menurut Penempatan )

NO
PENEMPATAN
JUMLAH
KETERANGAN
1.
Pejabat Struktural
2

2.
Petugas Pelaksana Urusan Teknis
1

3.
Petugas Pelaksana Administrasi Kantor
3

4.
Pengamanan
8

JUMLAH
14




Tabel VI
( Keadaan Barang Sitaan dan Rampasan Negara )

NO.
TINGKAT PENYIDIKAN

MENURUT JENIS / SIFAT

KETERANGAN
Barang Kertas
Barang Logam
Bahan Kimia, Narkotika & Zat Aditif Lainnya
Bahan Makanan
Peralatan Mekanis
Barang Elektronik
Barang Non Logam
Alat Rumah Tangga Non Elektronik

1.

RBB1
( Kepolisian )

-
-
238 Zak
111 Zak
146 Unit
-
206 Batang
-
8 Berkas
2.

RBB2
( Kejaksaan )

-
-
27 Zak
-
6 Unit
-
33 Batang
-
7 Berkas
3.

RBB3
( Penadilan Negeri )

-
-
160 Zak
-
-
-
128 Batang
-
2 Berkas
4.

RBB4
( Pengadilan Tinggi )

-
-
-
-
-
-
-
-

5.

RBB5
( Mahkamah Agung )

-
-
-
-
-
-
-
-

6.
RBP
( Basan Baran yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap )
-
-
-
-
-
-
-
-


JUMLAH

-
-
525 Zak
111 Zak
152 Unit
-
366 Batang
-
17 Berkas/1154 Barang













Tabel VII
( Gangguan Keamanan dan ketertiban )

NO
TAHUN
PENCURIAN
KEBAKARAN
BENCANA ALAM
KEM
1
2013
-
-
-
-
2
2014
-
-
-
-
3
2015
-
-
-
-

JUMLAH
-
-
-
-

                        

                     
            PROGRAM RUPBASAN JOMBANG


Program yang diselenggarakan di Rupbasan jombang terbagi menjadi :pembinaan personil, pelaksanaan administrasi dan pengamanan,dan pemeliharaan fasilitas dinas, serta koordinasi.
1.       Pembinaan Personil
a. Apel,pagi,siang dan serah terima : berfungsi selain melatih kedisiplinan,juga menjadi alat control akan kesiapan petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

b.    Olah raga bersama, kegiatan ini berlangsung tiap hari jum’at,bertujuan untuk; Memupuk kebersamaan dan menjaga kebugaran.bentuknya mulai dari lari, hingga olah raga permainan seperti tennis meja, dan lain-lain.

c. Ibadah bersama, keseimbangan antara kedewasaan intelektual dan kedewasaan spiritual, menjadi hal yang tidak terbantahkan. Memperhatikan hal tersebut,Rupbasan jombang memperhatikan tentang ibadah,seperti sholat berjamaah bagi penganut islam, melaksanakan pengajian khurusnya pada momen keagamaan.

d.    Kegiatan seni,seperti menyanyi.

e.     Jum’at bersih


2.     Pelaksanaan Administrasi dan pengamanan.
a.   Penerimaan.
b.   Pencatatan.
c.    Penelitian.
d.   Penyimpanan.
e.    Perawatan.
f.     Pengamanan.
3.     Pemeliharaan Fasilitas Dinas.
a.   Gedung Kantor.
b.   Halaman
c.     Gudang
d.    Alat keamanan dan pemadam serta kendaraan dinas.

4.    Koordinasi.
a.    Kantor Wilayah                                                                
b.   Kepolisian
c.     Kejaksaan
d.   Pengadilan Negeri

Demikian Gambaran Umum dan Pelaksanaan TUPOKSI pada Rupbasan  klas II Jombang kami sampaikan, sekiranya dapat memberikan manfaat bagi instansi.



                                                               

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Yel-Yel dan Jingle Rupbasan Kelas II Jombang

    YEL-YEL   RUPBASAN JOMBANG               Santri                   S               Santun                   A             Amanah                  N            Natural                 T                       Totalitas                                                       R                      Ramah                           I                      Ikhlas      RUPBASAN JOMBANG                Siap WBK      RUPBASAN JOMBANG                 Pasti WBK            ( tepuk tangan )         JINGLE   Suasana di Rupbasan kami Asyik senangkan hati Suasana di Rupbasan kami Asyik senangkan hati   Layanan prima bebas dari pungli Demi wbk Satker kami BB masuk kami cuci BB keluar kami cuci Itulah Rupbang Suci   Ref,   Duhai bapak ibu Berikanlah dukungan kami Untuk tidak memberi Semua Layanan dari kami Titip BB ke kami Banyak kemudahahan didapati BB Rusak Kami Perbaiki Melalui Rupbang Bemo Kam
PENYELENGGARAAN ACARA PENYULUHAN HUKUM SERENTAK SELURUH INDONESIA RUPBASAN JOMBANG BEKERJASAMA DENGAN DINAS KETENAGAKERJAAN DAN TRANSMIGRASI JOMBANG DAN SMKN 1 MOJOAGUNG JOMBANG
banner