V I S I :
Menjadikan Pengelola Basan/Baran yang akuntabel, transparan dan profesional dengan mengedepankan asas kepastian hukum dan hak asasi manusia.
M I S I :
Ø Mewujudkan tertib tata kelola Basan/Baran sesuai prosedur yang berlaku
Ø Membangun koordinasi yang responsif antar instansi penegak hukum
Ø
Mengembangkan profesionalisme dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi
GAMBARAN UMUM
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Jombang ( RUPBASAN
) adalah salah satu unit pelayanan
teknis Pemasyarakatan yang ada pada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum
dan HAM Provinsi Jawa Timur yang tugas
pokok melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan Benda Sitaan dan Benda Rampasan
Negara dalam ruang lingkup wilayah Jombang khususnya,serta wilayah hukum Jawa
Timur pada umumnya dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi tersebut
sebagai institusi yang merupakan bagian Integral Penegakan Hukum di
Indonesia(Integrated Criminal Justice System).
Adapun
tugas pokok dan fungsi Rupbasan adalah:
A.
Pasal
28 H (4) Pembukaan UUD 1945 yang telah diamandemen dinyatakan bahwa setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
B. Pasal
45 UU no 1 Tahun 2006 Tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana)
(1).Petugas
Kepolisian atau Kejaksaan yang melakukan penyitaan atas setiap barang ,benda
atau harta kekayaan berdasarkan surat izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 43
harus menyerahkan barang,benda atau harta kekayaan tersebut kepada Rumah
Penyimpanan Benda Sitaan Negara untuk disimpan
(2).Dalam
hal barang,benda atau harta kekayaan tidak dapat disimpan di Rumah Penyimpanan
Benda Sitaan Negara Kepala Rumah Penyimpanan Benda sitaan Negara dapat meminta
bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pengamanan.
(3).Penyitaan
sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk jangka waktu paling
lama sampai dengan adanya putusan Pengadilan Negara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
atau pemberitahuan dari Negara asing bahwa penyitaan tersebut tidak diperlukan
lagi.
(4).Dalam hal ada pihak yang
dirugikan atas tidakan penyitaan sebagaiman dimaksud pada ayat (1), yang
bersangkutan atau kuasa hukumnya dapat mengajukan keberatan atau perlawanan
kepada Pengadilan Negeri yang mengeluarkan surat izin penyitaan sesuai Hukum
Acara pidana.
C. Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
pelaksanaan KUHP, di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk
keoerluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyelidikan, penuntutan
dan pemeriksaan disidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas
berdasarkan putusan hakim.
Pasal 28
(1). Penggunaan benda sitaan bagi keperluan
penyelidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan,harus ada surat
permintaan dari pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis atas benda sitaan
tersebut.
(2). Pengeluaran barang rampasan
untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah diperoleh kekuatan hukum
tetap,dilakukan atas permintaan jaksa secara tertulis.
(3). Kepala Rupbasan menyaksikan
pemusnahan barang rampasan yang dilakukan oleh jaksa.
D. Pasal 28
permenkeh Nomor : M.01.PR. 07.03 Thn 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Rutan dan Rupbasan. Rupbasan mempunyai tugas melakukan penyimpanan benda sitaan
Negara dan barang rampasan Negara,
E. pasal 1
Permenkeh No.M.05-UM.01.06 Thn 1983 tentang pengelolaan Benda Sitaan dan Barang
Rampasan Negara dirumah penyimpanan Benda Sitaan Negara.
(1). Di dalam Rupbasan ditempatkan
benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan pada
tingkat penyelidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan,termasuk
barang barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan pengadilan.
(2). Penenpatan Benda Sitaan Negara
harus diatur sedemikian rupa sehingga dalam waktu cepat dapat diketemukan serta
harus terjamin keamanannya.
(3). Penyimpanan benda Sitaan
Negara dilakukan berdasarkan sifat,jenis dan tingkat pemeriksaan.
a. Situasi dan
kondisi bangunan
Rupbasan Jombang berupaya seoptimal
mungkin meningkatkan KINERJA ORGANISASI ,untuk mewujudkan Visi & Misi
sehingga pencapaian Tupoksi dapat memberikan
manfaat positif bagi terciptanya kehidupan yang tertip aman dan
sejahtera dalam kehidupan masyarakat Jombang khususnya dan Jawa Timur pada
umumnya.
Upaya Rupbasan Jombang dalam
pelaksanaannya dilandasi dengan beberapa
penajaman prioritas tugas,diantaranya sebagai berikut:
1. Mensosialisakan/ menginformasikan
seluas-luasnya UU no 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 44 ayat (1)
Benda sitaan disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara.
2.
Membangun komunikasi setara dengan
aparat terkait.
3. Memenuhi
kebutuhan pelayanan penerimaan,penyimpanan, pengamanan, dan pengambilan Barang
Sitaan / Barang Rampasan.
4.
Mewujudkan
tertip administrasi teknis subtantif maupun fasilitatif.
5.
Reward dan Punisment bagi petugas.
6. Menjadikan wilayah bebas korupsi.
6. Menjadikan wilayah bebas korupsi.
Rumah
Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Jombang dibentuk seiring dengan
telah dilantiknya Kepala Rupbasan Jombang oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen
Kehakiman dan HAM Jawa Timur pada tanggal 2 Mei 2003 berdasarkan surat
keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI nomor: A.55.KP.04.04
tanggal 7 Januari 2003, yang selanjutnya diikuti dengan pelantikan pejabat
Kasubsie Administasi dan pengelolaan pada tanggal 18 Desember 2003.
Demi
kelancaran pelaksaanan operasional Rupbasan Jombang, Kepala Kantor Wilayah
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dengan nomor surat W10-UM.03.04-272 tanggal 23
Juni 2003 memerintahkan kepala RUTAN Jombang untuk membantu meminjamkan
fasilitas ruang kerja Kepala Rupbasan berikut sarana dan prasarana lainnya selama RUPBASAN JOMBANG belum mempunyai
gedung kantor sendiri.
Setelah
keluarnya surat Ketua Pengadilan Negeri Jombang tanggal 8 Maret 2004
nomor:W.10.D.08.P1.01.01-127 tentang Pemanfaatan Gedung Tempat Sidang
Tetap(TST) Pengadilan Negeri Jombang
yang berada dijalan Raya Propinsi
Surabaya-Jombang di Km 64 atau
dijalan Raya Veteran No 66 A Mojoagung,Jombang Desa Miagan,Kecamatan
Mojoagung,Kabupaten Jombang Propinsi Jawa Timur tidak keberatan digunakan untuk
operasinal kantor Rupbasan dengan areal seluas 955 m2.
Rumah
Penyimpanan Benda Sitaan Negara Jombang telah melakukan beberapa kali renavasi
dan rehabilitative bangunan:
1.Rehab kantor pada tahun 2009
2.Pembangunan gudang dua lantai,tembok keliling dan
pagar tahun 2010
Table I
Keadaan Kondisi Bangunan
NO
|
RUANGAN
|
UKURAN(M2)
|
JUMLAH
|
KET.
|
1
2.
|
Ruang Kantor
a.Ruang
Kepala
b.Ruang TU
c.Ruang
Kasubsi
d.Ruang Staf
e.Ruang
Bendarawan
f.Ruang Tamu
g.Ruang
Jaga/Pos Jaga
Gudang
a.Gudang
Umum
b.Gudang
Berharga
c.Gudang
Berbahaya
c.Gudang
Tumbuhan/Hewan
d.Gudang
Terbuka/Halaman Paving Block
|
6 x 4
4 x 3
4 x 3
6 x 4
3 x 3
8 x 8
3 x 2
9 x 7
7 x 3
4 x 4
9 x 3
20 x 10
|
1
1
1
1
1
1
1
6
1
1
1
2
|
b) Kepegawaian:
Kegiatan Apel Pembinaan Pegawai.
1. Pagi dan Apel
Sore
2. Pelaksanan
Absensi Kehadiran.
3. Pelaksaan
senam pagi pegawai.
4. Brifing dari
Pimpinan.
5. Jadwal Pakaian
Seragam / Pakaian Dinas.
6.
Brifing secara kontinyu dari Ka Rupbasan dalam mewujudkan dan membangun
Komitmen tugas bagi pegawai.
7. Menumbuhkan Emational dan Spritual Quetiont
bagi pegawai Rupbasan Jombang.
8. Menertipkan admistrasi kepegawain.
9. Memberikan Reward dan Punisment bagi pegawai
aktif maupun yang akan pension.
10.
Mengaktifkan Organisasi KORPRI,Gerakan Displin Nasional dan Darma Wanita
Persatuan.
11. Meningkatkan peran Koperasi
Pegawai(KPN)KPPDK.
Tabel II
( JADWAL
PAKAIAN SERAGAM / PAKAIAN DINAS )
NO
|
SERAGAM/ PAKAIAN
DINAS
|
HARI
|
||||
SENIN
|
SELASA
|
RABU
|
KAMIS
|
JUMAT
|
||
1.
2.
3.
|
PDH
BATIK
OLAH RAGA
|
X
-
-
|
X
-
-
|
X
-
-
|
-
X
-
|
-
-
X
|
Tabel III
( KEADAAN
PEGAWAI MENURUT PENDIDIKAN DAN JENIS KELAMIN )
NO
|
Jenis Kelamin
|
PENDIDIKAN
|
JUMLAH
|
||||||||
SD
|
SMP
|
SMA
|
D1
|
D2
|
D3
|
S1
|
S2
|
||||
1.
|
Laki – laki
|
-
|
-
|
3
|
-
|
-
|
-
|
-
|
1
|
4
|
|
2.
|
Perempuan
|
-
|
-
|
1
|
-
|
-
|
-
|
1
|
-
|
2
|
|
HONOR
|
|||||||||||
1.
|
Laki –laki
|
-
|
1
|
4
|
-
|
-
|
-
|
3
|
-
|
8
|
|
2.
|
Perempuan
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
|
Jumlah
|
-
|
1
|
8
|
-
|
-
|
-
|
4
|
1
|
14
|
||
Tabel III
( KEADAAN
PEGAWAI BERDASARKAN PANGKAT dan GOLONGAN )
NO
|
PANGKAT
|
GOLONGAN
|
JUMLAH ORANG
|
KETERANGAN
|
1.
|
Pembina
|
IVA
|
1
|
|
2.
|
Penata Tk I
|
IIID
|
-
|
|
3.
|
Penata
|
IIIC
|
-
|
|
4.
|
Penata Muda
|
IIIB
|
4
|
|
5.
|
Penata Muda Tk I
|
IIIA
|
-
|
|
6.
|
Pengatur Tk I
|
IID
|
-
|
|
7.
|
Pengatur
|
IIC
|
-
|
|
8.
|
Pengatur Muda Tk I
|
IIB
|
1
|
|
9.
|
Pengatur Muda
|
IIA
|
-
|
|
10.
|
Capeg
|
IA
|
-
|
|
11.
|
Honorer
|
-
|
8
|
|
JUMLAH
|
-
|
14
|
Tabel IV
Hukuman Disiplin Pegawai
NO
|
TAHUN
|
JENIS HUKUMAN
DISIPLIN
|
KET.
|
||||||||
RINGAN
|
SEDANG
|
BERAT
|
|||||||||
Teguran lisan
|
Teguran Tertulis
|
Pernyataan Tidak puas
|
Penundaan KCB
|
Penurunan KCB
|
Penundaan Kenaikan
Pangkat
|
Penurunan Kenaikan
Pangkat
|
Pemberhentian Dengan Hormat
|
Pemberhentian Dengan
Tidak Hormat
|
|||
1.
|
2013
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
|
2.
|
2014
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
|
3.
|
2015
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
|
JUMLAH
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
Tabel V
( Keadaan Pegawai Menurut
Penempatan )
NO
|
PENEMPATAN
|
JUMLAH
|
KETERANGAN
|
1.
|
Pejabat Struktural
|
2
|
|
2.
|
Petugas Pelaksana
Urusan Teknis
|
1
|
|
3.
|
Petugas Pelaksana
Administrasi Kantor
|
3
|
|
4.
|
Pengamanan
|
8
|
|
JUMLAH
|
14
|
Tabel VI
( Keadaan
Barang Sitaan dan Rampasan Negara )
NO.
|
TINGKAT
PENYIDIKAN
|
MENURUT
JENIS / SIFAT
|
KETERANGAN
|
||||||||
Barang
Kertas
|
Barang
Logam
|
Bahan Kimia, Narkotika & Zat
Aditif Lainnya
|
Bahan Makanan
|
Peralatan Mekanis
|
Barang Elektronik
|
Barang Non Logam
|
Alat Rumah Tangga Non Elektronik
|
||||
1.
|
RBB1
( Kepolisian )
|
-
|
-
|
238 Zak
|
111 Zak
|
146 Unit
|
-
|
206 Batang
|
-
|
8 Berkas
|
|
2.
|
RBB2
( Kejaksaan )
|
-
|
-
|
27 Zak
|
-
|
6 Unit
|
-
|
33 Batang
|
-
|
7 Berkas
|
|
3.
|
RBB3
( Penadilan Negeri )
|
-
|
-
|
160 Zak
|
-
|
-
|
-
|
128 Batang
|
-
|
2 Berkas
|
|
4.
|
RBB4
( Pengadilan Tinggi )
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
||
5.
|
RBB5
( Mahkamah Agung )
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
||
6.
|
RBP
( Basan Baran yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap )
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
||
JUMLAH
|
-
|
-
|
525 Zak
|
111 Zak
|
152 Unit
|
-
|
366 Batang
|
-
|
17 Berkas/1154 Barang
|
||
Tabel VII
( Gangguan Keamanan dan ketertiban
)
NO
|
TAHUN
|
PENCURIAN
|
KEBAKARAN
|
BENCANA ALAM
|
KEM
|
1
|
2013
|
-
|
-
|
-
|
-
|
2
|
2014
|
-
|
-
|
-
|
-
|
3
|
2015
|
-
|
-
|
-
|
-
|
JUMLAH
|
-
|
-
|
-
|
-
|
PROGRAM RUPBASAN JOMBANG
Program
yang diselenggarakan di Rupbasan jombang terbagi menjadi :pembinaan
personil, pelaksanaan administrasi dan pengamanan,dan pemeliharaan fasilitas
dinas, serta koordinasi.
1.
Pembinaan
Personil
a. Apel,pagi,siang dan serah terima :
berfungsi selain melatih kedisiplinan,juga menjadi alat control akan kesiapan
petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
b.
Olah
raga bersama, kegiatan ini berlangsung tiap hari jum’at,bertujuan untuk;
Memupuk kebersamaan dan menjaga kebugaran.bentuknya mulai dari lari, hingga
olah raga permainan seperti tennis meja, dan lain-lain.
c. Ibadah
bersama, keseimbangan antara kedewasaan intelektual dan kedewasaan spiritual,
menjadi hal yang tidak terbantahkan. Memperhatikan hal tersebut,Rupbasan
jombang memperhatikan tentang ibadah,seperti sholat berjamaah bagi penganut
islam, melaksanakan pengajian khurusnya pada momen keagamaan.
d.
Kegiatan
seni,seperti menyanyi.
e.
Jum’at
bersih
2. Pelaksanaan Administrasi dan
pengamanan.
a. Penerimaan.
b. Pencatatan.
c. Penelitian.
d. Penyimpanan.
e. Perawatan.
f. Pengamanan.
f. Pengamanan.
3. Pemeliharaan Fasilitas Dinas.
a. Gedung Kantor.
b. Halaman
c. Gudang
d. Alat keamanan dan pemadam serta
kendaraan dinas.
4. Koordinasi.
a. Kantor Wilayah
b. Kepolisian
c. Kejaksaan
d. Pengadilan Negeri
Demikian Gambaran Umum dan Pelaksanaan TUPOKSI pada
Rupbasan klas II Jombang kami
sampaikan, sekiranya dapat memberikan manfaat bagi instansi.
Kami tunggu artikel/ berita up to date nya ...
BalasHapus