Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2021

Visi, Misi dan Tata Nilai

Visi "Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum"   Misi Mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas; Mewujudkan pelayanan hukum yang berkualitas; Mewujudkan penegakan hukum yang berkualitas; Mewujudkan penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia; Mewujudkan layanan manajemen administrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan Mewujudkan aparatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang profesional dan berintegritas. Tata Nilai Kementerian Hukum dan HAM menjunjung tinggi tata nilai kami  "P-A-S-T-I" 1. Profesional   : Aparatur Kementerian Hukum dan HAM adalah aparat yang bekerja keras untuk mencapai tujuan organisasi melalui penguasaan bidang tugasnya, menjunjung tinggi etika dan integirtas profesi;  2. Akuntabel : Setiap kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku;  3. Sinergi : Komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan ker

Tugas Pokok dan Fungsi Rupbasan

  Tugas Pokok Rupbasan Berdasarkan   Keputusan   Menteri   Kehakiman   Republik   Indonesia Nomor M.04 PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah  Tahanan  Negara  dan Rumah  Penyirnpanan  Benda  Sitaan Negara,   RUPBASAN   mempunyai   tugas   melakukan   penyimpanan benda sitaan negara dan barang rampasan negara.

Sejarah Pemasyarakatan

  S ejarah Kepenjaraan di Indonesia Perkembangan kepenjaraan di Indonesia terbagi menjadi 2 kurun waktu dimana tiap-tiap kurun waktu mempunyai ciri tersendiri, diwarnai oleh aspekaspek sosio cultural, politis, ekonomi yaitu: a.  Kurun waktu pelaksanaan pidana hilang kemerdekaan di Indonesia sebelum proklamasi kemerdekaan RI ( 1872-1945 ), terbagi dalam 4 periode yaitu : Periode kerja paksa di Indonesia (1872-1905) . Pada periode ini terdapat 2 jenis hukum pidana, khusus untuk orang Indonesia dan Eropa. Hukum pidana bagi orang Indonesia (KUHP 1872) adalah pidana kerja, pidana denda dan pidana mati. Sedangkan hukum pidana bagi orang Eropa ( KUHP 1866 ) telah mengenal dan dipergunakan pencabutan kemerdekaan ( pidana penjara dan pidana kurungan ). Perbedaan perlakuan hukuman pidana bagi orang Eropa selalu dilakukan di dalam tembok ( tidak terlihat ) sedangkan bagi orang Indonesia terlihat oleh umum. Periode penjara sentral wilayah (1905-1921).  Periode pelaksanaan pidana di Indonesia menje
banner